Badan Permusyawaratan Desa

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

Badan Permusyawaratan Desa atau yang sering disingkat menjadi BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan desa yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. Adanya BPD sebagai Mitra dari Pemerintah Desa. BPD tentunya mempunyai peranan penting didalam pemerintahan Desa.

 

Sesuai aturan Permendagri No 11 Tahun 2016 Bab V pasal 32, BPD mempunyai fungsi yaitu 

  1. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  2. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
  3. melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Adapun Tugas BPD diantaranya yaitu :
1. Menggali dan mengelola aspirasi masyarakat
2. Menyelenggarakan musyawarah BPD dan Desa
3. Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa
4. Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antar waktu
5. Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa
6. Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya
7. Melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan

 

Struktur BPD Desa Randegan

Ketua              : H.Suchriman

Wakil Ketua    : Misbahul Munir

Sekretaris        : Nurul Khikmah

Anggota          :

1. Saefudin

2. Inggit Prayogi

3. Nur Hadi

4. Abdul Rozak

 

 

+